Lewati ke isi

Dasar hukum dan cara kami menghitung

Halaman ini mencatat peraturan, angka, dan asumsi di balik setiap kalkulator. Diperbarui: 27 September 2026.

Peraturan yang dipakai

PeraturanDipakai untukBerlaku
PMK 168 Tahun 2023Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 (tarif efektif rata-rata / TER)Tabel TER bulanan, kategori A/B/C, PTKP, tarif Pasal 17 untuk masa pajak terakhirMulai masa pajak Januari 2024
PP 58 Tahun 2023Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaanDasar penggunaan tarif efektif rata-rata pada Januari sampai NovemberMulai masa pajak Januari 2024
PP 35 Tahun 2021PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan PHKUang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak (Pasal 40 sampai 57)Sejak 2021
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaanRumus THR, syarat masa kerja, batas waktu pembayaranSejak 2016
Pengumuman BPJS KetenagakerjaanBatas upah tertinggi dasar iuran Jaminan PensiunBatas upah JP Rp11.086.300 dan tarif iuran bagian karyawanBatas upah JP berlaku sejak Maret 2026; berubah tiap tahun

Tautan mengarah ke teks resmi di situs pemerintah. Untuk Permenaker 6/2016 dan pengumuman BPJS kami hanya menyebut nama peraturannya, karena belum ada tautan yang kami verifikasi.

Angka yang dipakai

PTKP setahun dan kategori TER

StatusPTKP setahunKategori TER
TK/0Rp54.000.000A
TK/1Rp58.500.000A
TK/2Rp63.000.000B
TK/3Rp67.500.000B
K/0Rp58.500.000A
K/1Rp63.000.000B
K/2Rp67.500.000B
K/3Rp72.000.000C

Tarif Pasal 17 untuk masa pajak Desember

Penghasilan kena pajakTarif
sampai Rp60.000.0005%
di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta15%
di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta25%
di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar30%
di atas Rp5 miliar35%

Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

Iuran BPJS bagian karyawan

  • JHT 2% dari upah.
  • JP 1% dari upah, batas upah Rp11.086.300, berlaku sejak Maret 2026.
  • Kesehatan 1% dari upah, batas upah Rp12.000.000.

Batas upah berubah tiap tahun. Kami memperbarui angka dan tanggal di halaman ini setiap kali ada pengumuman baru.

Tabel TER bulanan

Tabel berikut disalin otomatis dari lampiran PMK 168/2023. Tarif dikalikan penghasilan bruto sebulan.

Kategori A
Penghasilan bruto sebulan sampaiTarif
Rp5.400.0000%
Rp5.650.0000,25%
Rp5.950.0000,5%
Rp6.300.0000,75%
Rp6.750.0001%
Rp7.500.0001,25%
Rp8.550.0001,5%
Rp9.650.0001,75%
Rp10.050.0002%
Rp10.350.0002,25%
Rp10.700.0002,5%
Rp11.050.0003%
Rp11.600.0003,5%
Rp12.500.0004%
Rp13.750.0005%
Rp15.100.0006%
Rp16.950.0007%
Rp19.750.0008%
Rp24.150.0009%
Rp26.450.00010%
Rp28.000.00011%
Rp30.050.00012%
Rp32.400.00013%
Rp35.400.00014%
Rp39.100.00015%
Rp43.850.00016%
Rp47.800.00017%
Rp51.400.00018%
Rp56.300.00019%
Rp62.200.00020%
Rp68.600.00021%
Rp77.500.00022%
Rp89.000.00023%
Rp103.000.00024%
Rp125.000.00025%
Rp157.000.00026%
Rp206.000.00027%
Rp337.000.00028%
Rp454.000.00029%
Rp550.000.00030%
Rp695.000.00031%
Rp910.000.00032%
Rp1.400.000.00033%
Di atas lapisan sebelumnya34%
Kategori B
Penghasilan bruto sebulan sampaiTarif
Rp6.200.0000%
Rp6.500.0000,25%
Rp6.850.0000,5%
Rp7.300.0000,75%
Rp9.200.0001%
Rp10.750.0001,5%
Rp11.250.0002%
Rp11.600.0002,5%
Rp12.600.0003%
Rp13.600.0004%
Rp14.950.0005%
Rp16.400.0006%
Rp18.450.0007%
Rp21.850.0008%
Rp26.000.0009%
Rp27.700.00010%
Rp29.350.00011%
Rp31.450.00012%
Rp33.950.00013%
Rp37.100.00014%
Rp41.100.00015%
Rp45.800.00016%
Rp49.500.00017%
Rp53.800.00018%
Rp58.500.00019%
Rp64.000.00020%
Rp71.000.00021%
Rp80.000.00022%
Rp93.000.00023%
Rp109.000.00024%
Rp129.000.00025%
Rp163.000.00026%
Rp211.000.00027%
Rp374.000.00028%
Rp459.000.00029%
Rp555.000.00030%
Rp704.000.00031%
Rp957.000.00032%
Rp1.405.000.00033%
Di atas lapisan sebelumnya34%
Kategori C
Penghasilan bruto sebulan sampaiTarif
Rp6.600.0000%
Rp6.950.0000,25%
Rp7.350.0000,5%
Rp7.800.0000,75%
Rp8.850.0001%
Rp9.800.0001,25%
Rp10.950.0001,5%
Rp11.200.0001,75%
Rp12.050.0002%
Rp12.950.0003%
Rp14.150.0004%
Rp15.550.0005%
Rp17.050.0006%
Rp19.500.0007%
Rp22.700.0008%
Rp26.600.0009%
Rp28.100.00010%
Rp30.100.00011%
Rp32.600.00012%
Rp35.400.00013%
Rp38.900.00014%
Rp43.000.00015%
Rp47.400.00016%
Rp51.200.00017%
Rp55.800.00018%
Rp60.400.00019%
Rp66.700.00020%
Rp74.500.00021%
Rp83.200.00022%
Rp95.600.00023%
Rp110.000.00024%
Rp134.000.00025%
Rp169.000.00026%
Rp221.000.00027%
Rp390.000.00028%
Rp463.000.00029%
Rp561.000.00030%
Rp709.000.00031%
Rp965.000.00032%
Rp1.419.000.00033%
Di atas lapisan sebelumnya34%

Cara tiap kalkulator bekerja

  • Kalkulator THR: THR kotor menurut masa kerja, lalu PPh 21 atas THR sebagai selisih PPh TER bulan pembayaran dengan dan tanpa THR.
  • Kalkulator gaji bersih: iuran BPJS dari upah, PPh 21 dengan TER untuk Januari sampai November, dan hitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17 untuk Desember.
  • Kalkulator pesangon: pengali alasan PHK dikalikan pengali Pasal 40 dan upah sebulan, ditambah uang penggantian hak.

Asumsi kalkulator

  • Upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  • Pembagi upah harian untuk uang cuti, 25 (enam hari kerja) atau 21 (lima hari kerja), adalah asumsi kalkulator, bukan ketentuan PP 35/2021.
  • PPh 21 bulanan dibulatkan ke bawah ke rupiah. Penghasilan kena pajak setahun dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh.
  • Pada mode Desember, penghasilan bruto dianggap sama tiap bulan kecuali bonus yang kamu isi, dan iuran JHT serta JP dianggap sama tiap bulan.
  • Kolom premi asuransi perusahaan bersifat opsional dan ditambahkan ke penghasilan bruto untuk pajak. Perlakuan pajaknya untuk tiap jenis premi belum kami verifikasi.

Yang belum dihitung

  • Uang pisah dan pajak atas pesangon.
  • Hak PHK untuk usaha mikro dan kecil (Pasal 59, berdasarkan kesepakatan).
  • Uang kompensasi untuk berakhirnya kontrak PKWT.
  • Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan pajak yang ditanggung perusahaan.

Menemukan angka yang salah?

Bila hasil kalkulator tidak cocok dengan contoh resmi atau peraturan yang berlaku, beri tahu kami lewat halaman kontak. Sertakan alat yang kamu pakai dan tautan hasil (tombol “Salin tautan hasil”), supaya kami bisa mengulang perhitungannya. Baca juga disclaimer tentang batas penggunaan hasil.